E-GURU
E-GURU
1. REGULASI / DASAR HUKUM
EGuru dapat di anggarkan melalui dana BOS dengan dasar hukum :
a. Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Juknis BOS Tahun 2020
b. Berikut klausul atau pasal dalam juknis bos yang terkait dengan EGuru :
- Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
- Pembelian atau langganan buku digital dan /atau aplikasi pembelajaran digital
- Pembelian perangkat lunak atau piranti lunak asli dan /atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran
- Pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran , kompetensi guru dan tenaga kependidikan
2. PRODUK EGURU
a. EGuru merupakan produk dari ETEACHING yang sudah memiliki hak cipta produk dan hak cipta merek dari Kemenkumham
b. EGuru adalah aplikasi pembelajaran digital yang digunakan guru dalam proses
pembelajaran di kelas dengan konten teks, gambar, audio, video dan buku digital
c. EGuru memiliki fitur :
- Fitur pembuat konten bahan ajar untuk inovasi pengembangan konten
pembelajaran
- Fitur pembuat soal atau ujian siswa untuk ulangan harian atau ulangan sekolah
- Fitur slide materi untuk menampilkan konten pembelajaran di kelas
- Fitur pembelajaran dengan kamera yang dapat di rekam sebagai sumber bahan ajar
- Fitur pembelajaran online dengan “Rumah Belajar” “ Youtube” dan Internet
- Fitur whiteboard digital untuk pengganti papan tulis konvensional
- Fitur perekam pembelajaran dengan output gambar dan video
- Fitur buku digital untuk menampilkan konten buku digital dalam pembelajaran
- Fitur serial number untuk keaslian perangkat atau piranti lunak
d. Kelengkapan EGuru
- Box EGuru
- CD (master installer)
- Buku Petunjuk
- Sertifikat Garansi
- Sertifikat Pelatihan
e. EGuru di install ke laptop / komputer guru untuk proses pembelajaran
- Lisensi EGuru 1 (satu) laptop / komputer adalah 1 (satu) lisensi
- EGuru dapat digunakan untuk semua mata pelajaran
- EGuru dapat digunakan online dan offline
- EGuru dapat di isi konten pembelajaran yang di miliki guru
- Lisensi eGuru melekat pada laptop / komputer (tidak bisa di copy)
- Pelatihan Aplikasi EGuru kepada pengguna (guru)
3. PEMBELIAN EGURU
EGuru dapat di beli dengan dana bos sesuai dengan pasal penggunaan dana bos.
- Judul atau kegiatan pembelian di RKAS adalah “Aplikasi Pembelajaran Digital”
- POS Anggaran EGuru pada “kegiatan pembelajaran” atau buku (digital)
- Pengadaan EGuru dapat melalui sistem SIPLah atau SPJ manual
- Harga EGuru adalah Rp. 3.300.000,- termasuk pajak (harga siplah)
4. PEMASARAN EGURU
Referensi pemasaran EGuru melalui anggaran BOS
a. Kit market EGuru :
- Proposal penawaran
- Brousur
- Video market
- Video tutorial
- Sampel Produk
b. Permohonan ijin sosialisasi dan penawaran ke dinas pendidikan / sekolah / pihak terkait
c. Sosialisasi knowledge produk aplikasi EGuru
d. Surat pesanan atau PO
e. Proses pembelian atau pengadaan EGuru
f. Pelatihan
5. PROSES PENGADAAN EGURU
Ada 2 (dua) metode dalam pengadaan EGuru yaitu :
a. Pengadaan dengan SIPLah yaitu sekolah klik atau belanja melalui SIPLah rekanan (jika rekanan memiliki toko siplah sendiri) atau SIPLah ETeaching (toko siplah yang di sediakan oleh ETeaching)
b. Pengadaan dengan SPJ Perusahaan yaitu sekolah melakukan pengadaan dengan SPJ
manual seperti biasanya, perusahaan rekanan dapat menjadi penawar lelang atau PL untuk EGuru melalui perusahaan nya masing-masing
6. ANGGARAN EGURU
EGuru dapat di anggarkan malalui anggaran :
a. Anggaran dana BOS
b. Anggran APBD Provinsi atau Daerah
c. Anggaran aspirasi dewan
d. Anggaran sertifikasi guru
e. Dana CSR atau hibah
f. Anggaran komite sekolah
File Asli PDF bisa Anda Download melalui link dibawah ini :
Download File EGuru_Ketarangan
Presentasi E-Guru
Presentasi E-Guru dalam bentu file PPT yang dapat anda lihat atau download melalui link dibawah ini :
Download Presentasi E-Guru
View Aplikasi Depan EGuru
.jpg)
Tampilan Depan Aplikasi SD
.jpg)
Tampilan Depan Aplikasi SMP

Daftar Harga Produk
.jpg)
|